Pemerintah Kota Mataram.
PUSKESMAS KARANG PULE
Situs resmi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Karang Pule Pemerintah Kota Mataram.

Informasi Publik
Berikut ini adalah daftar informasi publik yang ada di Puskesmas Karang Pule kota Mataram dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat





Layanan Puskesmas
Syarat-syarat kami menerima pelayanan :
- Membawa Kartu Identitas
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Pengunjung Puskesmas Karang Pule
- Membayar retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien luar wilayah Kota Mataram dan peserta Jaminan Kesehatan yang tidak menunjukkan Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (Perda Kota Mataram 8 tahun 2012.).
Lama waktu pelayanan
- Pasien Baru 5-7 Menit
- Pasien Lama 3 – 5 Menit
Retribusi/Biaya Pelayanan
- Pemerintah Daerah melakukan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya bagi masyarakat  Kota Mataram, harus menunjukkan kartu berobat atau kartu peserta jaminan kesehatan  sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan Jaringannya; Apabila pada saat melakukan kunjungan dan memanfaatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya tidak menunjukkan kartu peserta Jaminan Kesehatan atau KTP, dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.
- Masyarakat /Pasien bukan penduduk Kota Mataram  dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.
A. PELAYANAN KESEHATAN DI DALAM GEDUNG, MELIPUTI :Â
- RAWAT JALAN POLI UMUM, POLI ANAK MTBS, POLI KIA/KB, PELAYANAN OBAT, DAN PELAYANAN
- UNIT GAWAT DARURAT
- PERSALINAN NORMAL
- PELAYANAN ADMINISTRASI
- LABORATORIUM
- KONSULTASI : KESEHATAN, GIZI, KLINIK SANITASI
B. PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR GEDUNG, MELAKSANAKAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG MELIPUTI :
- POSYANDU
- PUBLIK HEALTH NURSING (PNN)
- SURVEILANS
- SANITASI
- PEMBINAAN KADER KESEHATAN, DAN LAIN-LAIN
- Â
No | Pelayanan | Waktu Pelayanan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | Rawat Jalan | Senin s.d kamis | 08.00-12.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jum’at | 08.00-10.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sabtu | 08.00-11.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Gawat Darurat | Setiap hari, 24 jam | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Persalinan | Setiap hari, 24 jam | 4. | Pelayanan Umum | Senin s.d Kamis | 08.00-12.00 WITA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jum’at | 08.00-10.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sabtu | 08.00-11.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pelayanan Gigi | Senin s.d Kamis | 08.00-12.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jum’at | 08.00-10.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sabtu | 08.00-11.00 WITA | 6. | Pelayanan MTBS | Senin s.d Kamis | 08.00-12.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jum’at | 08.00-10.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sabtu | 08.00-11.00 WITA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Imunisasi | Jum’at | 08.00-10.00 WITA | 8. | Ibu Hamil | Senin s.d Rabu | 08.00-12.00 WITA | 9. | KB | Selasa & Kamis | 08.00-12.00 WITA | 10. | Ibu Nifas | Jum’at | 08.00-10.00 WITA | 11. | Bayi Baru Lahir | Sabtu | 08.00-12.00 WITA |
Pelayanan Vaksin Covid
No | Hari | Waktu |
---|---|---|
1. | Selasa | 08:00 s.d 12:00 |
2. | Kamis | 08:00 s.d 12:00 |
3. | Sabtu | 08:00 s.d 12:00 |
Pelayanan Khusus
Prolanis atau Program Pengelolaan Penyakit Kronis merupakan program dari BPJS Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup para penderita penyakit kronis dan merupakan kegiatan terintegrasi yang membutuhkan kerja sama solid antara BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dan pasien.
Pelayanan ini dilaksanakan setiap hari Selasa
Usaha kesehatan sekolah atau UKS merupakan usaha yang dilakukan sekolah untuk menolong murid dan juga warga sekolah yang sakit di kawasan lingkungan sekolah. UKS biasanya dilakukan di ruang kesehatan suatu sekolah.
UKS ini bekerjasama dengan Puskesmas yang ada di kota Mataram, salah satunya adalah Puskesmas Karang Pule. Biasanya petugas puskesmas turun ke setiap sekolah-sekolah yang ada di wilayah cakupan puskesmas.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan sekali disetiap sekolah-sekolah yang ada di wilayah cakupan puskesmas
Alur Pelayanan






