Pemerintah Kota Mataram.

PUSKESMAS KARANG PULE

Situs resmi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Karang Pule Pemerintah Kota Mataram.

Informasi Publik

Berikut ini adalah daftar informasi publik yang ada di Puskesmas Karang Pule kota Mataram dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat

Layanan Puskesmas

Syarat Pelayanan Puskesmas

Syarat-syarat kami menerima pelayanan :

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  3. Kartu Pengunjung Puskesmas Karang Pule
  4. Membayar retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien luar wilayah Kota Mataram dan peserta Jaminan Kesehatan yang tidak menunjukkan Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (Perda Kota Mataram 8 tahun 2012.).

Lama waktu pelayanan

  1. Pasien Baru 5-7 Menit
  2. Pasien Lama 3 – 5 Menit

Retribusi/Biaya Pelayanan

  1. Pemerintah Daerah melakukan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya bagi masyarakat  Kota Mataram, harus menunjukkan kartu berobat atau kartu peserta jaminan kesehatan  sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan Jaringannya; Apabila pada saat melakukan kunjungan dan memanfaatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya tidak menunjukkan kartu peserta Jaminan Kesehatan atau KTP, dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.
  2. Masyarakat /Pasien bukan penduduk Kota Mataram  dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.
Jenis Pelayanan

A. PELAYANAN KESEHATAN DI DALAM GEDUNG, MELIPUTI : 

    1. RAWAT JALAN POLI UMUM, POLI ANAK MTBS, POLI KIA/KB, PELAYANAN OBAT, DAN PELAYANAN
    2. UNIT GAWAT DARURAT
    3. PERSALINAN NORMAL
    4. PELAYANAN ADMINISTRASI
    5. LABORATORIUM
    6. KONSULTASI : KESEHATAN, GIZI, KLINIK SANITASI

B. PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR GEDUNG, MELAKSANAKAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG MELIPUTI :

    1. POSYANDU
    2. PUBLIK HEALTH NURSING (PNN)
    3. SURVEILANS
    4. SANITASI
    5. PEMBINAAN KADER KESEHATAN, DAN LAIN-LAIN
  1.  
Jam Pelayanan
No Pelayanan Waktu Pelayanan
1. Rawat Jalan Senin s.d kamis 08.00-12.00 WITA
Jum’at 08.00-10.00 WITA
Sabtu 08.00-11.00 WITA
2. Gawat Darurat Setiap hari, 24 jam
3. Persalinan Setiap hari, 24 jam
4. Pelayanan Umum Senin s.d Kamis 08.00-12.00 WITA
Jum’at 08.00-10.00 WITA
Sabtu 08.00-11.00 WITA
5. Pelayanan Gigi Senin s.d Kamis 08.00-12.00 WITA
Jum’at 08.00-10.00 WITA
Sabtu 08.00-11.00 WITA
6. Pelayanan MTBS Senin s.d Kamis 08.00-12.00 WITA
Jum’at 08.00-10.00 WITA
Sabtu 08.00-11.00 WITA
7. Imunisasi Jum’at 08.00-10.00 WITA
8. Ibu Hamil Senin s.d Rabu 08.00-12.00 WITA
9. KB Selasa & Kamis 08.00-12.00 WITA
10. Ibu Nifas Jum’at 08.00-10.00 WITA
11. Bayi Baru Lahir Sabtu 08.00-12.00 WITA

Pelayanan Vaksin Covid

No Hari Waktu
1. Selasa 08:00 s.d 12:00
2. Kamis 08:00 s.d 12:00
3. Sabtu 08:00 s.d 12:00

Pelayanan Khusus

Alur Pelayanan