

Penjaringan kesehatan merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik baru yaitu kelas 1 (satu) SD/MI,7 (tujuh) SMP/MTs dan 10 (sepuluh) SMA/SMK/MA (entry level), sedangkan pemeriksaan berkala adalah rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 2-6 SD/MI, 8-9 SMP/ MTs dan 11-12 SMA/SMK/MA. Pada masa pandemi, skrining sederhana dapat dilakukan langsung oleh peserta didik didampingi orangtua menggunakan formulir pemantauan kesehatan mandiri anak usia sekolah dan remaja ada masa pandemi COVID-19.
Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan melalui:
- Pemeriksaan kesehatan menggunakan kuesioner. Kuesioner berisi pertanyaan mengenai riwayat kesehatan keluarga, diri, imunisasi dan perilaku terkait kesehatan lainnya. Kuesioner diisi oleh masing-masing peserta didik. Bagi peserta didik kelas 1-3 SD/MI atau peserta didik di SLB pengisian kuesioner ini dapat dibantu dengan orang tua/wali/guru.
- Pemeriksaan kesehatan secara fisik oleh sekolah/madrasah (guru dan kader kesehatan sekolah) dan petugas Puskesmas Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah antara lain: pengukuran tinggi badan, berat badan, tekanan darah (menggunakan pengukur tekanan darah digital bila tersedia) pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pemeriksaan kebersihan diri (kuku, rambut) serta pemeriksaan kebugaran jasmani. Sedangkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Puskesmas meliputi pemeriksaan klinis yang harus dilakukan tenaga kesehatan seperti pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan telinga, denyut jantung dan pernapasan dan lain lain.
Pelaksanaan Penjaringan Kesehatan untuk Anak Sekolah merupakan Kegiatan Rutinan tahunan UKS yang berkerjasama antara Pihak Sekolah dan Puskesmas Karang Pule yang bertujuan untuk screening kesehatan guna mengetahui perkembangan dan pertumbuhan anak usia sekolah.

