
PENJARINGAN KESEHATAN ANAK SEKOLAH DASAR
Penjaringan kesehatan merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik baru yaitu kelas 1 (satu) SD/MI,7 (tujuh) SMP/MTs dan 10 (sepuluh) SMA/SMK/MA (entry level), sedangkan pemeriksaan berkala adalah rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 2-6 SD/MI, 8-9 SMP/ MTs dan 11-12 SMA/SMK/MA. Pada masa pandemi, skrining sederhana dapat dilakukan langsung oleh peserta didik didampingi orangtua menggunakan formulir pemantauan kesehatan mandiri anak usia sekolah dan remaja ada masa pandemi COVID-19. Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan melalui: Pelaksanaan Penjaringan Kesehatan untuk Anak Sekolah merupakan Kegiatan Rutinan tahunan UKS yang berkerjasama antara Pihak Sekolah dan Puskesmas Karang Pule yang bertujuan untuk screening kesehatan guna mengetahui perkembangan dan pertumbuhan anak usia sekolah.